Monday, June 29, 2020

Jika Saya Pernah Punya SIPA Situbondo, Apakah Harus Mengurus SIPA Baru?

Jika Saya Pernah Punya SIPA Situbondo   , Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau Cukup Mengurus SIPA Perpanjangan?

SIPA Situbondo , SIPA Air Situbondo , SIPA Situbondo , Jasa Pengurusan SIPA Situbondo , Jasa Konsultan Pengurusan SIPA Situbondo , Jasa Konsultan Pengurusan Surat Izin Pengambilan Air Tanah Situbondo      .

SIPA atau Surat Izin Pengambilan/ Pemanfaatan Air Tanah adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang (individu) maupun badan hukum yang mempunyai atau melakukan pengambilan/ pemanfaatan air tanah dengan kedalaman sumur seratus meter atau lebih dari muka tanah.

 

Kemudian muncul pertanyaan dari klien kami. klien kami bertanya kurang lebih demikian;

  • Pak, saya dulu sudah mempunyai izin SIPA, apakah saya harus mengurus ulang SIPA Baru atau cukup mengurus untuk SIPA perpanjangan ?
  • Pak, kami pernah memiliki SIPA, persyaratan saat mengajukan sudah sangat lengkap (waktu itu), jadi  apakah saya cukup mengurus SIPA perpanjangan ?
  • Kami adalah perusahaan yang memiliki ketaatan dalam sisi legal. kami sudah mengantongi izin SIPA. hanya pada saat akan memperpanjang saya lupa (karena beberapa alasan) sehingga terlambat sebulan dari tanggal seharusnya SIPA diperpanjang. Apakah saya perlu mengurus ulang SIPA Baru?
  • ...

 

dan masih banyak lagi pertanyaan serupa dari klien kami. Karena memang klien kami tidak selalu dari sektor industri yang serupa, bisa dari pabrik, hotel, rumah sakit, atau industri komersil lainnya. Ada juga yang berasal dari kegiatan lainnya. Masing-masing perusahaan maupun individu memiliki habit kepatuhan yang berbeda pula. 

 

Kegiatan/badan usaha yang memiliki administrasi yang tertib, legalitas lengkap, dan menejemen yang tertata akan mengurus izin SIPA dengan penuh kesadaran dan ini yang diharapkan dari setiap organisasi usaha.

Lalu apa sebenarnya perbedaan antara mengurus SIPA Baru dan SIPA Perpanjangan? Kami persilahkan diskusi lebih lanjut kepada konsultan SIPA Situbondo       yang sudah berpengalaman dalam pegurusan SIPA di kota-kota wilayah Situbondo       di Nomor berikut :

 

Konsultan-SIPA

0813-3423-3137 (Call/WA)


Kembali kepada pertanyaan "
Jika Saya Pernah Punya SIPA, Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau Cukup Mengurus SIPA Perpanjangan?" Maka perlu dilihat dulu status SIPA (lama) anda. kapan masa berlaku sipa anda berakhir. jika sipa (lama) anda masih belum berakhir, maka kabar gembira bagi anda, anda tidak perlu melakukan perpanjangan izin SIPA dan anda berhak melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air sumur anda seperti sedia kala. Namun anda tetap harus mengingat tanggal masa berlaku izin anda berakhir. Segera lakukan perpanjangan izin sebelum izin SIPA anda berakhir.

Lalu bagaimana jika jawabannya "masa berlaku sipa saya sudah berakhir". apakah yang harus anda lakukan? Maka anda harus segera melakukan perpanjangan. istilah melakukan perpanjangan izin sipa ini berlaku untuk izin sipa yang masa berlakunya habis tidak lebih dari tanggal 'kadaluarsa' atau maksimal 1 bulan dari tanggal 'kadaluarsa' tersebut. adapun jika melebihi rentang waktu tersebut, maka anda wajib mengurus SIPA baru.


Anda tidak perlu khawatir, apalagi gusar. Mungkin dulu anda berusaha cukup susah dalam mengurus izin sipa. Dan sekarang anda harus mengurus ulang SIPA baru???


Kami sebagai konsultan selalu berupaya untuk memudahkan dan mendampingi setiap langkah dalam proses pengurusan sipa. mulai dari menjawab pertanyaaan-pertanyaan klien, mempersiapkan persyaratan, hingga pengurusan ke vendor atau dinas-dinas terkait. hal ini memang selalu kami upayakan untuk memperolah kenyamanan bagi klien-klien kami. jangan sampai pada perjalanannya mereka menemui kendala teknis maupun non teknis. Cukup hubungi kami dan pengurusan izin SIPA anda akan kami support.

 

Konsultan-SIPA

0813-3423-3137 (Call/WA)