Sebelumnya, anda yang ingin tahu apa saja persyaratan pengurusan SIPA tentu sudah mengetahui apa itu SIPA. Jika belum, maka anda perlu mengetahui apa itu SIPA, kegiatan apa saja yang perlu megurus Izin ini, dan kategori kegiatan apa saja yang perlu melakukan pengurusan SIPA, siapa saja yang diberi kewajiban untuk memiliki SIPA.
Bisa jadi anda sebagai penanggung jawab usaha yang masuk ke dalam kategori yang wajib mengurus SIPA namun hingga saat ini surat izin tersebut belum anda miliki. Wah, sangat disayangkan bukan.
Nah, ketahuilah seluk beluk SIPA sebelum anda mengurus secara mandiri izin pengambilan air bawah tanah anda atau usaha anda. Anda bisa berkonsultasi kepada kami terlebih dahulu sebelum melakukan action. Silahkan kontak kami disini.
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)
Baiklah, lalu apa saja persyaratan pengurusan SIPA ? Pertama, sebagai penanggungjawab usaha anda mengajukan surat permohonan surat izin pengambilan air tanah. Kemudian anda mengajukannya ke P2T Jatim dengan melengkapi persyaratan-persyaratan dokumen di bawah ini :
- Copy KTP peanggung jawab kegiatan
- Copy NPWP Pemilik dan usaha
- Copy Rekom UKL UPL/AMDAL dan Izin Lingkungan
- Surat Izin Pengeboran (SIP)
- Informasi Mengenai Rencana Pengambilan Air Tanah (form B)
- Gambar penampang litologi/batuan dari hasil rekaman logging sumur;
- Gambar bagan penampangan penyelesaian konstruksi sumur bor;
- Berita Acara Pengawasan Pemasangan Konstruksi sumur bor;
- Berita Acara Pengawasan Uji Pemompaan;
- Laporan Uji Pemompaan;
- Hasil analisa fisika dan kimia Air Tanah dari laboratorium ;
- Peta lokasi pengambilan air tanah
Cukup mudah bukan prosesnya. Namun tidak sedikit klien kami yang mengalami kesulitan atau menemui kendala dalam pengurusan izin ini karena tidak memiliki orang yang berpengalaman dalam bidang ini. Jika anda mengalami hal yang serupa, maka saatnya anda menghubungi kami:
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)