Jika Saya Pernah Punya SIPA Probolinggo , Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau Cukup Mengurus SIPA Perpanjangan?
SIPA
Probolinggo , SIPA Air Probolinggo , SIPA Probolinggo , Jasa Pengurusan SIPA Probolinggo , Jasa Konsultan Pengurusan SIPA Probolinggo , Jasa Konsultan Pengurusan Surat Izin
Pengambilan Air Tanah Probolinggo .
SIPA atau Surat Izin Pengambilan/ Pemanfaatan Air Tanah adalah
izin yang wajib dimiliki oleh orang (individu) maupun badan hukum yang
mempunyai atau melakukan pengambilan/ pemanfaatan air tanah dengan kedalaman
sumur seratus meter atau lebih dari muka tanah.
Kemudian muncul pertanyaan dari klien kami. klien kami bertanya
kurang lebih demikian;
- Pak, saya dulu sudah mempunyai
izin SIPA, apakah saya harus mengurus ulang SIPA Baru atau cukup mengurus
untuk SIPA perpanjangan ?
- Pak, kami pernah memiliki SIPA,
persyaratan saat mengajukan sudah sangat lengkap (waktu itu), jadi
apakah saya cukup mengurus SIPA perpanjangan ?
- Kami adalah perusahaan yang
memiliki ketaatan dalam sisi legal. kami sudah mengantongi izin SIPA.
hanya pada saat akan memperpanjang saya lupa (karena beberapa alasan)
sehingga terlambat sebulan dari tanggal seharusnya SIPA diperpanjang.
Apakah saya perlu mengurus ulang SIPA Baru?
- ...
dan masih banyak lagi pertanyaan serupa dari klien kami. Karena
memang klien kami tidak selalu dari sektor industri yang serupa, bisa dari
pabrik, hotel, rumah sakit, atau industri komersil lainnya. Ada juga yang
berasal dari kegiatan lainnya. Masing-masing perusahaan maupun individu
memiliki habit kepatuhan yang berbeda pula.
Kegiatan/badan usaha yang memiliki administrasi yang tertib,
legalitas lengkap, dan menejemen yang tertata akan mengurus izin SIPA dengan
penuh kesadaran dan ini yang diharapkan dari setiap organisasi usaha.
Lalu apa sebenarnya perbedaan antara mengurus SIPA Baru dan SIPA
Perpanjangan? Kami persilahkan diskusi lebih lanjut kepada
konsultan SIPA Probolinggo yang
sudah berpengalaman dalam pegurusan SIPA di kota-kota wilayah Probolinggo di Nomor berikut :
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)
Kembali kepada pertanyaan "Jika Saya Pernah Punya SIPA, Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau
Cukup Mengurus SIPA Perpanjangan?" Maka perlu dilihat dulu status SIPA
(lama) anda. kapan masa berlaku sipa anda berakhir. jika sipa (lama) anda masih
belum berakhir, maka kabar gembira bagi anda, anda tidak perlu melakukan
perpanjangan izin SIPA dan anda berhak melakukan kegiatan pengambilan dan
pemanfaatan air sumur anda seperti sedia kala. Namun anda tetap harus mengingat
tanggal masa berlaku izin anda berakhir. Segera lakukan perpanjangan izin
sebelum izin SIPA anda berakhir.
Lalu bagaimana jika jawabannya "masa berlaku sipa saya sudah
berakhir". apakah yang harus anda lakukan? Maka anda harus segera
melakukan perpanjangan. istilah melakukan perpanjangan izin sipa ini berlaku
untuk izin sipa yang masa berlakunya habis tidak lebih dari tanggal
'kadaluarsa' atau maksimal 1 bulan dari tanggal 'kadaluarsa' tersebut. adapun
jika melebihi rentang waktu tersebut, maka anda wajib mengurus SIPA baru.
Anda tidak perlu khawatir, apalagi gusar. Mungkin dulu anda berusaha cukup
susah dalam mengurus izin sipa. Dan sekarang anda harus mengurus ulang SIPA
baru???
Kami sebagai konsultan
selalu berupaya untuk memudahkan dan mendampingi setiap langkah dalam proses
pengurusan sipa. mulai dari menjawab pertanyaaan-pertanyaan klien,
mempersiapkan persyaratan, hingga pengurusan ke vendor atau dinas-dinas
terkait. hal ini memang selalu kami upayakan untuk memperolah kenyamanan bagi
klien-klien kami. jangan sampai pada perjalanannya mereka menemui kendala
teknis maupun non teknis. Cukup hubungi kami dan pengurusan izin SIPA anda akan
kami support.
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)