Jika Saya Pernah Punya SIPA Bojonegoro, Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau Cukup Mengurus SIPA Perpanjangan?
SIPA Blitar, SIPA Air Blitar,
SIPA Bojonegoro, Jasa Pengurusan SIPA Bojonegoro, Jasa Konsultan Pengurusan
SIPA Bojonegoro, Jasa Konsultan Pengurusan Surat Izin Pengambilan Air Tanah Bojonegoro.
SIPA atau Surat Izin
Pengambilan/ Pemanfaatan Air Tanah adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang
(individu) maupun badan hukum yang mempunyai atau melakukan pengambilan/
pemanfaatan air tanah dengan kedalaman sumur seratus meter atau lebih dari muka
tanah.
Kemudian muncul
pertanyaan dari klien kami. klien kami bertanya kurang lebih demikian;
- Pak, saya dulu sudah mempunyai
izin SIPA, apakah saya harus mengurus ulang SIPA Baru atau cukup mengurus
untuk SIPA perpanjangan ?
- Pak, kami pernah memiliki SIPA,
persyaratan saat mengajukan sudah sangat lengkap (waktu itu), jadi
apakah saya cukup mengurus SIPA perpanjangan ?
- Kami adalah perusahaan yang
memiliki ketaatan dalam sisi legal. kami sudah mengantongi izin SIPA.
hanya pada saat akan memperpanjang saya lupa (karena beberapa alasan)
sehingga terlambat sebulan dari tanggal seharusnya SIPA diperpanjang.
Apakah saya perlu mengurus ulang SIPA Baru?
- ...
dan masih banyak lagi
pertanyaan serupa dari klien kami. Karena memang klien kami tidak selalu dari
sektor industri yang serupa, bisa dari pabrik, hotel, rumah sakit, atau
industri komersil lainnya. Ada juga yang berasal dari kegiatan lainnya.
Masing-masing perusahaan maupun individu memiliki habit kepatuhan yang berbeda
pula.
Kegiatan/badan usaha
yang memiliki administrasi yang tertib, legalitas lengkap, dan
menejemen yang tertata akan mengurus izin SIPA dengan penuh kesadaran dan ini yang diharapkan dari setiap organisasi
usaha.
Lalu apa sebenarnya perbedaan antara mengurus SIPA Baru dan SIPA
Perpanjangan? Kami persilahkan diskusi lebih lanjut kepada
konsultan SIPA Bojonegoro yang sudah berpengalaman dalam pegurusan SIPA di
kota-kota wilayah Bojonegoro di Nomor berikut :
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)
Kembali kepada pertanyaan "Jika Saya Pernah Punya
SIPA, Apakah Harus Mengurus SIPA Baru atau Cukup Mengurus SIPA
Perpanjangan?" Maka perlu dilihat dulu status SIPA (lama) anda. kapan masa
berlaku sipa anda berakhir. jika sipa (lama) anda masih belum berakhir, maka
kabar gembira bagi anda, anda tidak perlu melakukan perpanjangan izin SIPA dan
anda berhak melakukan kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air sumur anda
seperti sedia kala. Namun anda tetap harus mengingat tanggal masa berlaku izin
anda berakhir. Segera lakukan perpanjangan izin sebelum izin SIPA anda
berakhir.
Lalu bagaimana jika jawabannya "masa berlaku sipa saya sudah
berakhir". apakah yang harus anda lakukan? Maka anda harus segera
melakukan perpanjangan. istilah melakukan perpanjangan izin sipa ini berlaku
untuk izin sipa yang masa berlakunya habis tidak lebih dari tanggal
'kadaluarsa' atau maksimal 1 bulan dari tanggal 'kadaluarsa' tersebut. adapun
jika melebihi rentang waktu tersebut, maka anda wajib mengurus SIPA baru.
Anda tidak perlu khawatir, apalagi gusar. Mungkin dulu anda berusaha cukup
susah dalam mengurus izin sipa. Dan sekarang anda harus mengurus ulang SIPA
baru???
Kami
sebagai konsultan selalu berupaya untuk memudahkan dan mendampingi setiap
langkah dalam proses pengurusan sipa. mulai dari menjawab
pertanyaaan-pertanyaan klien, mempersiapkan persyaratan, hingga pengurusan ke
vendor atau dinas-dinas terkait. hal ini memang selalu kami upayakan untuk
memperolah kenyamanan bagi klien-klien kami. jangan sampai pada perjalanannya
mereka menemui kendala teknis maupun non teknis. Cukup hubungi kami dan
pengurusan izin SIPA anda akan kami support.
Konsultan-SIPA™
0813-3423-3137 (Call/WA)