Thursday, April 25, 2019

Perlu Diingat, Sampai Kapan Masa Berlaku SIPA Anda?

Perlu Diingat, Sampai Kapan Masa Berlaku SIPA Anda? Hub : 0813-3424-33137

SIPA yang kami maksud disini adalah Surat Izin Pemanfaatan/Penggunaan Air Tanah, bukan surat izin lain yan mungkin dikenal sebagai sipa. Seperti peamaannya, izin ini diperuntukkan untuk kegiatan/usaha/badan usaha yang dalam kegiatannya memanfaatkan, menggunakan air tanah. 

Air tanah yang digunakan/dimanfaatkan pada umumnya diambil dari sumur dalam melalui proses bor (pengeboran). Pengeboran ini harus dilakukan oleh kontraktor pengeboran dengan mentaati standard prosedur pelaksanaan pekerjaan pengeboran air tanah dalam. Selain itu, sebelum kegiatan pengeboran dilaksanakan, kontraktor yang bersangkutan harus mendapat izin dari dinas esdm jawa timur.  Izin Pengeboran Air Tanah (SIP) ini berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan pengeboran sudah dilakukan secara legal.

Kemudian muncul pertanyaan lagi di benak anda, ada SIP ada SIPA. Lalu izin mana yang perlu kami miliki?

Konsultan-SIPA
0813-3423-3137 (Call/WA)
jasa konsultan pengurusan sipa

Baiklah perlu anda ketahui izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan air tanah terdiri dari izin berikut.
  1. Izin pengeboran Air Tanah. (SIP)
  2. Izin Pemanfaatan Air Tanah / SIPA (Baru).
  3. Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Daftar ulang.
  4. Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Eksisting.
  5. Izin SIPA yang Masa Berlaku Izinnya Habis.
Ada banyak bukan? apakah anda perlu mengantongi semua izin tersebut? jawabannya, tidak perlu semua. izin tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda. Anda cukup hanya mempunyai salah satunya saja sesuai keperluan anda.

apa saja perbedaannya dari masing-masing izin itu? anda bisa membaca artikel kami sebelumnya, mengenai penjelasan masing-masing izin-izin tersebut di atas.

Baik, lalu kapan sebenarnya masa berlaku sipa berakhir?

Izin SIPA memiliki masa berlaku. Poin ini perlu anda ketahui terlebih dahulu. oleh karenanya mengapa muncul izin SIPA daftar ulang, izin SIPA yang masa berlakunya habis. kegiatan yang pernah mengurus izin SIPA kemudian lalai untuk melakukan perpanjangan akan mengurus sipa daftar ulang.

Konsultan-SIPA
0813-3423-3137 (Call/WA)